LPPM Universitas Almuslim Laksanakan Penandatanganan Kontrak Hibah Internal Kampus Wakaf Berdampak 2026

News.lppm.umuslim.ac.id (22-10-2026)

Laporan: Fina M. – Editor: Wien Manan

Dalam arahannya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Almuslim, Hakim Muttaqim, B.Soc.Sc., S.H., M.Ec.Dev., AFA yang mewakili Rektor, menegaskan bahwa penandatanganan kontrak ini hendaknya menjadi momentum untuk meningkatkan semangat dan produktivitas dosen dalam melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

“Hibah internal merupakan kesempatan sekaligus kepercayaan yang harus dimanfaatkan untuk menghasilkan karya ilmiah berkualitas, memperkuat kompetensi akademik, dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan serta masyarakat”, ujarnya.

Kita terus mendorong para dosen agar tidak menjadikan penelitian dan pengabdian semata-mata sebagai pemenuhan kewajiban tridarma, tetapi sebagai budaya akademik yang terus dikembangkan. Penelitian harus mampu menghasilkan pengetahuan dan inovasi, sedangkan pengabdian perlu menghadirkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tambah Warek I.

“Kita harapkan dalam hal ini penting kesungguhan dalam mencapai luaran yang telah dijanjikan. Karena, keberhasilan penelitian tidak hanya ditentukan oleh terlaksananya kegiatan, tetapi juga oleh kualitas hasil, publikasi ilmiah, dan keberlanjutan manfaatnya” harapan Hakim Muttaqim.

Di akhir sambutannya, Warek I berharap program hibah internal dapat menjadi pendorong bagi dosen untuk lebih produktif menghasilkan publikasi pada jurnal bereputasi, mengembangkan inovasi, dan meningkatkan daya saing akademik Universitas Almuslim. Semangat tersebut perlu disertai komitmen, integritas, dan tanggung jawab agar dukungan institusi benar-benar menghasilkan capaian yang dapat dibanggakan.

“Jadikan momentum ini sebagai dorongan untuk semakin bersemangat dalam meneliti dan mengabdi. Manfaatkan kesempatan ini untuk menghasilkan karya terbaik, penuhi luaran yang telah dijanjikan, dan pastikan setiap kegiatan memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, kemajuan Universitas Almuslim, serta masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala LPPM Universitas Almuslim, Dr. drh. Yusrizal Akmal, M.Si mengingatkan bahwa dana hibah yang diberikan merupakan amanah institusi yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Setiap tim wajib menjalankan kegiatan sesuai proposal yang disetujui, mencapai luaran wajib, serta memenuhi ketentuan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.

Luaran wajib setiap skema meliputi satu artikel jurnal internasional terindeks Scopus minimal Q2 untuk Program Percepatan Guru Besar; minimal satu artikel jurnal nasional terakreditasi SINTA 1 atau SINTA 2 untuk Penelitian Dasar; minimal satu artikel jurnal nasional terakreditasi SINTA 3 untuk Penelitian Pemula; serta satu artikel jurnal nasional terakreditasi SINTA 1–4, satu artikel media massa cetak atau elektronik, dan satu video kegiatan untuk PKM.

Laporan kemajuan wajib diunggah melalui SIMPPI paling lambat 29 Desember 2026, sedangkan laporan akhir paling lambat 26 Februari 2027. Pencairan dana tahap II sebesar 30% berkaitan dengan pemenuhan luaran wajib yang telah dipublikasikan (published), dengan batas penerbitan paling lambat tahun berikutnya (N+1), sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui program Hibah Internal Kampus Wakaf Berdampak Tahun Anggaran 2026, Universitas Almuslim berharap semakin tumbuh budaya penelitian dan pengabdian yang produktif, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas publikasi ilmiah dosen, memperkuat reputasi universitas, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat (#).

By Redaksi