Usaha mikro adalah Usaha produktif milik orang perorangan dan badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang- Undang, UMKM diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2008. Manajemen berdiri sendiri, modal disediakan sendiri, daerah pemasarannya lokal, aset perusahaannya kecil, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan terbatas.
Asas pelaksanaan UMKM adalah kebersamaan, ekonomi yang demokratis, kemandirian, keseimbangan kemajuan, berkelanjutan, efesiensi keadilan, serta kesatuan ekonomi nasional, dengan melakukan pendampingan dan pengenalan kepada mahasiswa maka mahasiswa tahu dan mengerti apa itu UMKM dan contoh-contoh UMK.M yang ada di Kabupaten Bireuen Propinsi Aceh.