Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa, pengesahan undang-undang nomor 6 tahun 2014 memberikan peluang dan kesempatan besar bagi masyarakat desa untuk berkontribusi secara langsung dalam pembangunan di daerah masing-masing. Tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi local, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Kader teknis desa adalah kader yang mampu membantu kepala desa (Kades) untuk menyusun rencana anggaran biaya (RAB) program pembangunan desa. Pemerintah desa mengharapkan adanya penguatan kapasistas kader teknik sebagai koordinasi pembangunan desa sehingga perencanaan pembangunan desa dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan sumber daya manusia local sebagai pelaku utama pembangunan. Hasil yang diharapkan setelah mengikuti perencanaan bangunan dan perhitungan rencana anggaran biaya secara swakelola sebagai salah satu cara untuk memanfaatkan sumberdaya local dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penangggulangan kemiskinan.