News.lppm.umuslim.ac.id (31/7/2026)
Penulis:
Dr Yusrizal Akmal & Win Konadi M.Si
Jumlah Perguruan Tinggi di Indonesia, bawah Kemdiktisaintek baik negeri dan swasta, menurut data BPS 2025 sejumlah 2840, dan dibawah Kemenag ada 1001 buah. Menjadikan Indonesia terbanyak kedua setelah India (5349 buah). Sementara itu, negara adidaya Amerika Serikat hanya 3.180 buah, dan China 2.495 buah, serta Rusia dengan 1.010 buah perguruan tinggi. Di semenanjung negara arab, diantaranya Saudi Arabia, Oman, Sudan, UEA, Qatar, Lebanon, dan Jordan, terdapat sejumlah sekitar 298 universitas.
Hal yang menarik, terdapat beberapa kampus yang dikenal dengan sebutan kampus wakaf, atau sekedar kampus dengan dukungan dana wakaf. Yang sangat urgen dalam hal ini adalah kampus/universitas berbasis Islam, seperti Universitas Al-Qarawiyyin Maroko, yang tercatat termasuk kampus tertua di dunia, dengan empat sumber pendanaan utama, yakni dana perorangan, dana wakaf kolektif, dana sultan, dan dana alumni. Kemudian Universitas Al-Azhar Mesir.
Tradisi pemberian wakaf pada al-Azhar menjadi kunci bagi kelestarian lembaga pendidikan Islam ini. Secara terperinci, penggunaan dana hasil wakaf produktif al-Azhar terdiri dari: pertama, sebagai penopang biaya operasional pendidikan di al-Azhar. Kedua, memberikan kesejahteraan kepada guru, dosen dan tenaga kependidikan. Ketiga, untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan al-Azhar serta sarana penunjang.
Wakaf juga ada pada Pendidikan Tinggi Barat. Di Barat kata-kata yang digunakan untuk menyatakan sejenis Wakaf dapat berupa foundation, endownment, corporation, dan trust.
Dari Secara historis, institusi-institusi ini mengandalkan—atau pernah mengandalkan—dana abadi (wakaf) berupa tanah, properti, dan uang untuk membiayai operasional serta mendukung operasional kampus, biaya para mahasiswa agar studi sampai selesai sarjana dan pascasarjana.
Beberapa kampus dengan dukungan dana wakaf juga hadir di tanah air, seperti UNIDA Gontor, Universitas Islam Sultan Agung Indonesia, UNISBA Bandung, UII di Jogya, juga Universitas Almuslim di kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.

Universitas Almuslim (Umuslim) yang dipimpin oleh Rektor Dr. Marwan, M.Pd, yang menegaskan identitas institusi sebagai kampus wakaf milik masyarakat dengan aset dan pengelolaan yang diabdikan untuk kemaslahatan umat serta pendidikan berkelanjutan. Jati Diri Wakaf kampus di Peusangan Bireuen ini berakar dari ikrar dan niat para pendiri serta Yayasan Almuslim Pesangan (YAP) sebagai amal jariyah yang sebaghian diantaranya diimplementasikan melalui penyaluran beasiswa internal senilai lebih 3 miliar setiap tahun, bagi mahasiswa kurang mampu agar dapat menempuh kuliah gratis.
Juga di kota Malang ada universitas yakni UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yang pada 28 Oktober 2025 lalu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) secara resmi meluncurkan Gerakan Dana Abadi Wakaf Uang Perguruan Tinggi di Universitas ini. Peluncuran Gerakan Dana Abadi Wakaf Uang Perguruan Tinggi di UIN Malang menjadi langkah strategis dalam membangun kemandirian pembiayaan pendidikan melalui pengelolaan wakaf uang yang berorientasi pada keberlanjutan. Dana wakaf yang dihimpun akan dimanfaatkan untuk mendukung program beasiswa mahasiswa, penelitian dosen, penguatan kapasitas akademik, serta pembangunan dan pengembangan infrastruktur kampus.

Ketua BWI, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A., menegaskan bahwa kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas perguruan tinggi. Ia mencontohkan negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman yang memiliki universitas kelas dunia dengan dukungan dana abadi yang kuat. Hal serupa juga terlihat di sejumlah negara Islam seperti Iran dan Arab Saudi, di mana kualitas pendidikan tinggi keagamaan berpengaruh besar terhadap karakter masyarakatnya.
Yana Rohmana (2023), pernah menulis jurnal tentang University Funding Through Waqf: Lesson from Indonesia and Selected Countries (Pendanaan Universitas melalui Wakaf: Pelajaran dari Indonesia dan Negara-Negara Terpilih). Dosen Department of Islamic Economics, Faculty of Economics and Business, Universitas Airlangga Surabaya, ini mengkaji sejarah, kerangka hukum, sumber pendanaan, dan alokasi pemanfaatan wakaf pendidikan tinggi di Indonesia serta negara-negara yang juga sebagai kampus wakaf, seperti Mesir, Malaysia, Turki, dan Pakistan.
Simpulan Rohmana bahwa beberapa universitas terkemuka di berbagai belahan dunia—termasuk di Indonesia dan negara-negara seperti Mesir, Malaysia, dan Pakistan—telah berhasil beroperasi sebagai universitas berbasis wakaf. Namun, masing-masing memiliki sejarah dan mekanisme yang unik terkait sumber pendanaan serta alokasi pemanfaatannya.
Pengembangan wakaf di perguruan tinggi dapat ditingkatkan melalui pengelolaan dana yang efektif, regulasi yang kuat, tata kelola yang baik, upaya pemasaran, serta penentuan model pengelolaan wakaf yang tepat untuk diterapkan. Selain itu, wakaf pendidikan tinggi dapat membantu pemerintah mengurangi beban finansial dalam penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat.
Rohmana juga menyatakan, wakaf dapat menjadi sumber pendanaan penting bagi kegiatan pendidikan di berbagai negara di dunia; hal ini menunjukkan bahwa dana wakaf mampu membiayai kegiatan pendidikan tinggi secara baik dan berkelanjutan. Beliau menyarankan agar lembaga wakaf pendidikan tinggi mendorong pemanfaatan wakaf karena kemampuannya dalam menghadirkan keadilan dan manfaat bagi masyarakat luas.
Memang, diakui masalah biaya pendidikan tidak hanya dihadapi oleh masyarakat yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi, tetapi juga oleh institusi pendidikan tinggi itu sendiri. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) menyatakan bahwa sekitar 70% dari perguruan tinggi berpotensi mengalami kesulitan pendanaan—baik untuk gaji maupun biaya operasional. Dan ini terbukti, saat terjadi pandemi Covid-19, tanpak nyata dampaknya (Media Indonesia, 2020). Dan diasumsikan juga terjadi di masa krisis ekonomi. Juga termasuk kebijakan pemerintah, melakukan efisiensi anggaran (khususnya dalam anggaran Pendidikan), yang dampaknya pada jumlah anggaran beasiswa menurun, seperti KIP Kuliah, atau beasiswa LPDP, BIP ataupun untuk riset dosen dan sejenisnya.
Beberapa Lembaga Pendidikan dan perguruan tinggi daerah di Indonesia, yang berbasis Islam, apakah namanya dayah, pesantren, madrasah, dan sampai universitas, yang sebagian besar dibiayai oleh aset wakaf, seperti di UNIDA Gontor, UII Jogya, UNISBA Bandung, dan termasuk juga di kampus Universitas Almuslim Aceh, sampai saat ini masih mengahadapi tantangan besar. Sebagian hanya tinggal wakaf dalam bentuk Gedung, tanah, dan infrastruktur lainnya, sedikit yang berbentuk wakaf uang.
Peran wakaf sangat penting dalam memberikan bantuan keuangan dan memperkuat mutu akademik (Mashitoh & Asmak, 2015). Pendanaan melalui dana wakaf juga mengurangi ketergantungan universitas terhadap dana bantuan pemerintah (Rusydiana, et al., 2021).
Sebenarnya, Islam telah jelas menawarkan salah satu alternatif terbaik untuk menjawab permasalahan tersebut melalui penerapan instrumen dana abadi Islam, yaitu wakaf. Yang implementasinya, dapat membantu menghasilkan berbagai penelitian independen dan program beasiswa. Wakaf juga dapat menjadi instrumen bagi universitas untuk menghasilkan pendapatan serta secara tidak langsung meringankan beban pemerintah dalam membiayai perguruan tinggi negeri (Arjmand, 2018, Mujani, Wan Kamal & Yaakub, 2017).
Salah satu institusi pendidikan tinggi di Pakistan, mengandalkan dana Wakaf yang menyediakan dana yang memadai untuk membiayai institusi pendidikan (Usman & Asmak, 2020).
Aisyah Mohamad Rodi dkk (2025) menulis dalam International Journal Of Academic Research In Business And Social Sciences bahwa ada beberapa faktor keberhasilan utama bagi universitas Wakaf: Dengan pengalaman di Turki, Mesir, Indonesia dan Malaysia.
Pengamatan mereka, secara umum, mengidentifikasi faktor-faktor penentu keberhasilan universitas berbasis wakaf memainkan peran penting dalam memberikan peluang bagi lembaga wakaf untuk mewujudkan visi dan tujuannya, sekaligus memperkuat fungsi dan peran mereka. Berdasarkan penelitian para ahli, faktor-faktor penentu keberhasilan universitas berbasis wakaf meliputi dukungan hukum dan peraturan pemerintah, keragaman sumber dana wakaf, serta tata kelola organisasi yang efektif.
Studi Aisyah Mohamad Rodi dkk menunjukkan bahwa keberlanjutan universitas yayasan di Turki sangat dipengaruhi oleh efisiensi tata kelola, kualitas kepemimpinan, dan praktik manajemen strategis, bukan sekadar oleh input finansial.
Legal Status of Academics in Turkish Foundation Universities, menunjukkan bagaimana klasifikasi hukum, status kepegawaian, dan kerangka regulasi membentuk stabilitas SDM yang pada akhirnya memperkuat efektivitas tata kelola jangka panjang di universitas wakaf disana. Dan tingkat efisiensi universitas berbasis dana abadi di Istanbul bukan dipengaruhi oleh tahun pendiriannya, melainkan oleh kemampuan universitas dalam mengoptimalkan sumber daya akademik, kinerja staf pengajar, dan alokasi sumber daya strategis.
Terkait itu, UNIDA Gontor menanamkan nilai-nilai Pesantren ke dalam model tata kelolanya, memperkuat kepercayaan, keterlibatan mahasiswa dan hubungan komunitas. Sehingga, dapat diyakini dengan model wakaf yang produktif dan partisipasi masyarakat yang kuat meningkatkan kepercayaan masyarakat, memastikan keberlanjutan universitas berbasis wakaf, sebagaimana riset Soraya & Zulfikar (2023) di Indonesia, tentang dinamika dan perkembangan Wakaf di Indonesia.
Riset dari Don & Ali (2025) tentang Model wakaf di Universitas Al-Azhar Mesir, menunjukkan bagaimana wakaf bersejarah berskala besar seperti tanah, bisnis, real estat memberikan stabilitas keuangan selama berabad-abad bagi Universitas Al-Azhar. Kemudian, apa yang terjadi dengan intervensi negara yang berlebihan telah mengurangi otonomi wakaf Al-Azhar, sehingga membatasi efektivitas tata kelolanya dibandingkan dengan struktur wakaf independennya yang semula.
Diskusi riset Aisyah Mohamad Rodi dkk (2025), secara keseluruhan, dan dari pengalaman lintas negara menunjukkan bahwa Malaysia dapat menciptakan sistem universitas berbasis wakaf yang lebih tangguh dengan cara mengintegrasikan praktik tata kelola pemerintah yang terbaik, diversifikasi keuangan, perlindungan otonomi, serta pelestarian nilai-nilai spiritual-etis.
Sejalan dengan itu, pandangan Mohaiyadin & Aman (2021), bahwa faktor-faktor keberhasilan ini sangat penting untuk memastikan lembaga wakaf mampu mencapai tujuan keberlanjutan, yang pada gilirannya menentukan tingkat keberhasilan dan ketahanan lembaga tersebut. Di antara faktor-faktor paling signifikan yang disoroti dalam berbagai studi adalah dukungan hukum dan kebijakan pemerintah, keragaman sumber dana wakaf, serta struktur tata kelola organisasi yang kuat, khususnya pada universitas berbasis wakaf (seperti ditulis dalam riset Hasbullah & Ab Rahman, 2024; Johari dkk., 2023).
Mengulas ulang cerita terdahulu, dalam website Badan Wakaf Indonesia (https://www.bwi.go.id/), ada judul artikel “Wakaf Sebagai Engine Penggerak Belasan Universitas Terbaik Dunia”. Dinyatakan, negara Barat, mengenal wakaf dengan istilah endowment. Setelah negara Romania Barat runtuh dan simbol peradabannya punah, wakaf menjadi satu-satunya yang masih diterapkan di Eropa dan berlangsung sampai awal abad ke-13. Pada abad ke-13 inilah, wakaf sosial muncul di tengah masyarakat Eropa.
Mundzir Kahf dalam bukunya yang berjudul Wakaf Islam (Sejarah, Pengelolaan dan Pengembangannya) menjelaskan tanda awal adanya istilah wakaf dalam perundang-undangan Barat berasal dari perundang-undangan Inggris tentang kegiatan sosial yang dikeluarkan pada 1601 M. Kegiatan sosial itu bertujuan memberikan pelayanan umum atau hanya sekedar membantu memberikan pela yanan umum atau sekadar membantu memberikan pelayanan. Maka Undang-undang Barat tersebut memberikan beberapa keistimewaan untuk kegiatan tersebut. Kemudian sistem-sistem Eropa menganggap bahwa perbedaan pajak juga perlu diberlakukan di lembaga sosial, rumah sakit, gereja, lembaga pendidikan dan lain sebagainya.
Setelah itu, wakaf dijadikan dalam bentuk legalitas personal dengan nama yayasan (foundation) yang memiliki peraturan tersendiri sehingga dikenal sebagai lembaga swasta nonprofit. Lembaga ini bertujuan menjaga kepentingan umum yang bermanfaat baik kepentingan sosial, kesehatan penelitian, atau agama.
Praktik wakaf pendidikan di dunia Barat dimulai di Inggris pada 1502, ketika Lady Margaret Beaufort, Countess of Richmond (Pangeran wanita) atau nenek untuk Raja Henry VIII, menerapkan sistem wakaf di Universitas Oxford dan Cambridge. Hampir 50 tahun kemudian, Henry VIII mendirikan regius professorships di kedua universitas. Hari ini, Universitas Glasgow memiliki lima belas Regius Professorships.
Lembaga akademis, seperti perguruan tinggi dan universitas di Eropa dan Amerika, menggunakan dana wakaf untuk membiayai biaya operasional universitas. Selain itu, dana wakaf juga digunakan untuk membiayai setiap lembaga yang ada di Universitas. Contohnya untuk pemberian beasiswa. Namum umumnya, wakaf pendidikan di dunia Barat meliputi sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan dan riset ilmu pengetahuan dan teknologi, chaired professorship (guru besar), beasiswa dan riset bidang kemanusiaan.
Tercatat, ada 11 universitas dunia berkembang melalui sistem wakaf pendidikan. Diantaranya Universitas Massachusetts Institute of Technology (MIT), Harvard University, University of Cambridge, Stanford University, Caltech, University of Oxford, UCL, Imperial College London, ETH Zurich Swiss Federal Institute of Technology, University of Chicago dan Princeton University.
Besaran wakaf dari universitas top dunia ini bervariasi. Namun yang pasti pengelolaan dana wakaf pendidikan di dunia Barat berjalan maksimal. Hal ini terbukti dengan banyaknya universitas top dunia yang dikelola dengan sistem wakaf pendidikan.
Bagaimana hal-nya dengan di Indonesia? Yang diketahui 85% masyarakatnya Islam? Atau juga karena terlalu besar jumlah perguruan tinggi di Indonesia, belum lagi sekian ribu Lembaga Pendidikan Islam berbasis dayah, pesantren, atau sejenisnya. (*)
Referensi:
Mohaiyadin, N. M. H., & Aman, A. (2021). Understanding the issues of waqf at public university: Preliminary findings. International Journal of Islamic Thought, 20(December), 95–108. https://journalarticle.ukm.my/18229
Don, M. A. M., & Ali, M. (2025). Waqf model: Al-Azhar University forever. International Journal of Academic Research in Business & Social Sciences, 14(2), 1370–1376. http://dx.doi.org/10.6007/IJARBSS/v14-i2/20899
Hasbullah, N. A., & Ab Rahman, A. (2024). The participation of alumni in successful endowment and waqf funds at Malaysian public universities. Journal of Management and Islamic Finance Research (JMIFR), 5(1), 1–18. https://doi.org/10.33102/jmifr.515
Johari, F., Yusuff, N., Ishak, N. S., Misbah, H., Harun, S. L., Hasbullah, N. A., Ahmad Musadik, S. H. S., & Ahmad, A. (2023). Revitalising waqf institutions through a co-creation ecosystem that fosters public engagement. Global Business and Management Research: An International Journal (GBMR), 15(3 Supplement), 35–50. https://www.gbmrjournal.com/pdf/v16n3s/V16N3s-35.pdf

