Desa sebagai unit terkecil pemerintahan saat ini diberikan dana oleh pemerintah pusat sesuai dengan UU. No 6 Tahun 2014 Tentang Desa agar dapat membangun desanya masing-masing. Tetapi dengan maraknya ditemukan salah kelola dana desa oleh Badan Pemeriksa Keuangan menyebabkan aparatur desa menjadi takut untuk mengelola dana desa tersebut. Hal ini tidak lepas dari minimnya pengetahuan aparatur desa tentang peraturan-peraturan yang mengatur pengelolaan dana tersebut.
Oleh karena hal tersebut Keuchiek Desa Blang Seupung berinisiatif untuk mengadakan bimbingan dan pelatihan teknis tentang pengelolaan dana desa dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan tambahan dan meminimalisir kemungkinan salah kelola. Peserta kegiatan ini adalah aparatur pemerintahan Desa Blang Seupeung, yang dilaksanakan di Meunasah Desa Blang Seupeung pada tanggal 4 s.d. 5 Februari 2017. Hasil kegiatan ini menambah pemahaman aparatur desa tentang bagaimana mengelola dana desa yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.