Sistem Syariah telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perbankan yang dunia saat ini. Instrumen-instrumen syariah dalam proses transaksi, dan produk-produk industri syariah lainnya, sudah diapresiasi dengan baik oleh masyarakat internasional. Pinjaman kredit berbasis syariah merupakan layanan kredit yang ditawarkan bank syariah bukan berdasarkan konsep pinjam-meminjam, melainkan konsep jual-beli atau dikenal dengan istilah Al-Murabahah. Pihak bank akan membelikan barang yang dibutuhkan nasabah dari pihak ketiga, kemudian menjualnya kembali ke nasabah dengan harga yang telah dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank. Tanpa ada informasi mengenai pemahaman sistem perbankan syariah yang benar, dikhawatirkan akan menimbulkan pengertian yang keliru mengenai beberapa elemen dan produk-produk yang ditawarkan oleh bank syariah tersebut. Sampai kinipun, pemahaman sistem syariah bagi masyarakat Aceh yang mayoritas Islam, masih terbilang lemah.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mernberikan pemahaman dasar tentang pinjaman kredit berbasis syariah agar masyarakat mampu untuk membedakan kredit sistem perbankan syariah dengan perbankan konvensional di Gampong Geulumpang Payong. Bertempat di kantor Gampong Geulumpang Payong dengan peserta meliputi masyarakat Gampong Geulumpang Payong dan pengurus organisasi kemasyarakatan telah dilakukan pelatihan selama 2 hari, yaitu pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 3 dan 4 Desember 2016. Metode sosialisai yang digunakan adalah metode ceramah, Tanya jawab, diskusi serta studi kasus yang terkini. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan temyata secara umum ada suatu peningkatan minat dan pengetahuan masyarakat desa tentang pinjaman kredit berbasis syariah dan ingin segera beralih dari konvensional ke syariah.