Alquran sangat mengecam tindakan Az-Zhulm, karena tindakan tersebut dapat merugikan orang lain dan diri sendiri. Alquran juga menjelaskan tentang bahaya dari berbuat zhalim, apakah terhadap Allah, sesama manusia maupun terhadap diri sendiri. Barangsiapa yang melakukan tindakan tersebut, maka ia akan merugi ketika harus mempertanggungjawabkan segala amal perbuatannya dihadapan Allah SWT.
Az-Zhulm berasal dari zhalama, yang mempunyai arti ketidakadilan. Namun perlu dicatat bahwa, ketidakadilan bukan satu-satunya arti kata dari Az-Zhulm dan di sisi lain, Az-Zhulm bukan pula satu-satunya istilan dalam Alquraan untuk pengertian ketidakadilan. Dalam Alquran terjemahan Departemen Agama, yang pertama diterjemahkan dengan kata tidak adil, sedangkan yang kedua adalah pengurangan hak: Dalam tafsir Rahmat diterjemahkan zhulm-an artinya teraniaya dan hadhman diterjemahkan di perlakukan tidak adil. Az-Zhulm atau kezhaliman adalah perbuatan kejam tanpa mempunyai rasa pri kemanusiaan atau timbang rasa. Seolah-olah mereka tidak memiliki hukum yang melarang atau membenci dengan tindakan tersebut dan disinilah timbul pengertian kesewenang-wenangan yaitu, perbuatan yang tanpa pertimangan dan perkiraan sama sekali, kecuali untuk kepentingan diri sendiri saja.