PENYULUHAN TENTANG STATUS GIZI DAN CARA PENGELOLAAN GIZI BALITA DI DESA ALUE UNOE KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN

[6/1/20. LPPM Umuslim] Kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan tentang status gizi dan cara pengelolaan gizi balita di Desa Alue Unoe Kec. Juli Kab. Bireuen, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang  pentingnya gizi balita. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan tentang status gizi dan cara pengelolaan gizi balita dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2019. Adapun lokasi kegiatan pengabdian ini adalah di Desa Alue Unoe Kec. Juli Kab. Bireuen. Pelaksanaan kegiatan PKM berupa penyuluhantentang status gizi dan cara pengelolaan gizi balita di Desa Alue Unoe Kec. Juli Kab. Bireuen, menggunakan metode penyuluhan yang bervariasi, yaitu dengan cara ceramah dan tanya jawab, serta bagi peserta yang bermasalah dengan gizi anak dan butuh kedalaman materi diberikan konseling khusus sepaya lebih memahami bagaimana pengelolaan gizi balita dengan baik. Setelah penyampaian materi penyuluhan, peserta mengulang kembali informasi yang sudah diterima dan dipahami, lalu diberikan kesempatan bertanya dan menjawab pertanyaan yang diajukan untuk menggali pemahaman peserta tentang materi yang disampaikan.

Adapun media penyuluhan berupa booklet, materi penyuluhan, power point dan contoh bahan zat gizi yang dibutuhkan balita. Adapun kegiatan penyuluhan diikuti oleh ibu-ibu balita dan ibu lainnya yang berjumlah 38 orang. Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan tentang status gizi dan cara pengelolaan gizi balita di Desa Alue Unoe Kec. Juli Kab. Bireuen disimpulkan bahwa: 1) penyuluhan tentang status gizi balita tercapai dengan perolehan hasil yang memuaskan yaitu 75% ibu-ibu balita dapat memahami bagaimana yang dimaksud status gizi balita; dan 2) cara pengelolaan gizi yang benar mencapai hasil yang sangat memuaskan yaitu 85% ibu-ibu dapat memberi contoh cara pengeloaan gizi yang baik dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di masyarakat.

Leave a Reply