Kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Kepemudaan melalui Dana Desa serta Pembentukan Karang Taruna dan Satgas Anti Narkoba

Pasca konflik Aceh dan lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pertumbuhan Karang Taruna telah mengalami pertumbuhan yang signifikan. Harapan kami, karang taruna dapat mewujudkan pertumbuhan anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial khususnya permasalahan generasi muda.

Karang taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang kesejahteraan sosial.

Hal ini sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Karang Taruna sebagai salah satu wadah dan unsur masyarakat dapat berperan dan berfungsi sebagai mitra dalam pembangunan kesejahteraan sosial sekaligus sebagai pelaku usaha kesejahteraan sosial di masyarakat.

Tujuan UU Desa yaitu: 1. Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap otonomi asli yang bersumber dari hak usul sehingga desa terdiri atas desa dan desa adat, 2. Keinginan membentuk pemerintah desa yang modern, yaitu profesional, efesien, dan efektif, terbuka dan bertanggungjawab. Namun desa juga tetap memelihara nilai-nilai lokal sekaligus bisa mengikuti perkembangan zaman, 3. Adanya semangaat meningkatkan pelayanan publik agar lebih berkualitas untuk menjawab tuntutan masyarakat yang semakin cerdas, 4. Mengakselerasi pembangunan untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat agar desa tidak ditinggalkan penduduknya, dan 5. Pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pembangunan di pedesaan.

 

Leave a Reply