Partisipasi masyarakat dalam kegiatan BUMDes masih kurang karena pengetahuan masyarakat terhadap program BUMDes masih sedikit. Terkait pola pemanfaatan lebih banyak pada pembangunan fisik desa sedangkan kontribusi bagi pemberdayaan masyarakat masih belum maksimal karena sejumlah kendala terutama yaitu anggaran BUMDes. Kata kunci: BUMDes, Partisipasi, Pembangunan, dan Pemberdayaan Latar Belakang Sebagai satuan politik terkecil pemerintahan, desa memiliki posisi stategis sebagai pilar pembangunan nasional. Desa memiliki banyak potensi tidak hanya dari segi jumlah penduduk, tetapi juga ketersediaan sumber daya alam yang melimpah. Jika kedua potensi ini bisa dikelola dengan maksimal maka akan memberikan kesejahteraan bagi penduduk desa. Akan tetapi, disadari bahwa selama ini pembangunan pada tingkat desa masih memiliki banyak kelemahan. Kelemahan pembangunan pada tingkat desa antara lain disebabkan tidak hanya karena persoalan sumber daya manusia yang kurang berkualitas tetapi juga disebabkan karena persoalan keuangan. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dengan menggelontorkan berbagai dana untuk program pembangunan desa yang salah satunya adalah melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010, BUMDes merupakan usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa dimana kepemilikan modal dan pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Tujuan dari dibentuknya BUMDes merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan. Keberadaan BUMDes ini juga diperkuat oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 yang dibahas dalam BAB X pasal 87-90 antara lain menyebutkan bahwa pendirian BUMDes disepakati melalui musyawarah desa dan dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.